Otomotifnet.com - Ganjil genap di jalan tol selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bukan batal sepenuhnya.
Sebab, kebijakan ganjil genap ternyata situasional melihat kondisi lalu lintas yang ada.
Artinya, warga jangan euforia berlebihan lantas berlibur membuat jalanan macet.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, skenario tersebut baru diberlakukan jika ada kemacetan sudah mencapai 5 kilometer.
"Saya kira ganjil genap di jalan tol ini menjadi opsi yang terberat," ucap Budi dalam konferensi virtual, (20/12/21).
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di 4 Tol Ini Dipastikan Batal, Namun Polisi Sebut Situasional
"Kalau kelihatan produksi kendaraan di jalan tol sudah sedemikian banyak, ganjil genap akan dipertimbangkan diterapkan nanti," jelasnya.
Adapun pemberlakuan rekayasa lalu-lintas itu, sepenuhnya jadi wewenang Kepolisian.
Artinya, penilaian atas indikator kemacetan selama Nataru itu dilakukan oleh petugas di lapangan.
Selain ganjil genap, Kementerian Perhubungan menyiapkan rekayasa lalu-lintas jalan satu arah atau oneway dan contraflow.
Dua opsi ini akan lebih dulu diambil sebelum pemerintah memutuskan menerapkan ganjil genap.
"Contraflow akan diterapkan kalau kami melihat ada antrean. Tujuannya untuk melancarkan arus lalu-lintas," sebutnya.
"Tapi kalau antreannya cukup lama, baru kami terapkan ganjil genap," kata Budi.
Ia melanjutkan, Kementerian Perhubungan telah memetakan dua titik yang berpotensi terjadi keramaian pada masa libur Nataru.
Kedua titik tersebut ialah Jalan Tol Jakarta dan akses tol menuju Pelabuhan Merak.
"Kalau ke arah Puncak sudah bisa diatasi karena sudah ada peraturan resmi (pembatasan)," ujar Budi.
Baca Juga: Kabar Mendadak, Ganjil Genap di Empat Ruas Jalan Tol Dibatalkan
Sebelumnya, ganjil genap sempat akan diterapkan selama libur Nataru 2022 di empat ruas tol.
Yakni ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi dan ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong.
Kemudian di jalan non-tol, ganjil genap akan berlaku di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, hingga tempat-tempat pusat keramaian.