Otomotifnet.com - Anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang kena tilang Polisi di Bogor akan diperiksa Pemkot Bekasi.
Seperti diketahui, sebelumnya anggota Dishub Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) dan rekannya ditilang anggota Satlantas Polres Bogor.
Hal itu karena Dede bersama rekannya diketahui melawan arus menggunakan lampu rotator biru dan sirine pada Honda City pelat merah B 1005 KQU saat mengawal dua mobil mewah.
Sementara peristiwa pelanggaran tersebut terjadi di exit tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpa Gadog, Jawa Barat, (31/12/21).
Mengenai peristiwa tersebut, Wakil Wali Koya Bekasi, Tri Adhianto mengaku belum mendapat informasi lengkapnya.
Baca Juga: Siap Salah, Honda City Dishub Bekasi Ditilang Polisi, Lawan Arah Kawal Mobil Mewah
"Saya belum dapat laporan secara lengkap, nanti kalau sudah dapat laporan secara lengkap, akan kami informasikan," kata pria yang akrab disapa Mas Tri saat melakukan pemantauan malam Tahun Baru.
Mas Tri mengungkapkan, Dishub tak diperkenankan untuk melakukan pengawalan kepada masyarakat sipil dan non-pejabat.
Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada anggota yang diduga terlibat dalam pengawalan masyarakat sipil tersebut.
"Yang jelas, penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan,” ujarnya.
"Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh Dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti," imbuh Mas Tri.
Sebelumnya, Honda City pelat merah B 1005 KQU milik Dinas Perhubungan kota Bekasi ditilang anggota Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, (31/12/21).
Mobil dinas Dishub kota Bekasi tersebut diketahui tengah mengawal dua mobil mewah dari arah Jakarta menuju Puncak Bogor melalui exit tol Ciawi.