Otomotifnet.com - Mahasiswa berperut buncit sok jago di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.
Ugal-ugalan bersama rekannya membawa Toyota Fortuner bernopol dinas Polri.
Bahkan Ia mengaku anggota Densus 88 ke petugas Polisi yang mencegatnya.
Setelah dibekuk, kedoknya terbongkar semua.
Setelah diusut Polisi, nopol dinas Polri yang digunakan palsu.
Serta enggak tahu aturan karena pasang lampu strobo dan sirine segala.
Aksi songongnya terhenti setelah dicegat anggota Satlantas Polres Bogor, (26/3/22).
Tepatnya di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Bogor, Jabar.
Disebutkan, saat konvoi ugal-ugalan, ada tiga mobil.
Salah duanya Toyota Fortuner, Kijang Innova dan satu mobil lagi.
Anggota Satlantas Polres Bogor mencegat rombongan ini karena sudah merasa curiga.
Sebab, ketiga mobil melaju melawan arah sehingga akhirnya diberhentikan dan diperiksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, (28/3/22).
"Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata semua identitasnya palsu," sambungnya.
Sosok mahasiswa tersebut insial ZP (28).
Saat dicegat, ZP menunjukan ID Card dan Kartu Tanda Anggota (KTA) disertai Nomor Registerasi Pokok (NRP) Polri.
Tak hanya itu, ZP juga menggunakan indentitas Polisi gadungannya untuk merayu sejumlah wanita.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan beri penjelasan.
ZP sudah satu tahun mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dengan KTA palsu.
Mahasiswa asal Jakarta Timur ini melakukan aksi pamer tersebut di akun Instagram pribadinya.
"ZP ini menerangkan dia memiliki IG dengan identitas palsu pertama tujuannya untuk memantau mantan pacarnya," beber Siswo, (28/3/22).
"Setelah itu berangsur kemudian ternyata digunakan untuk merayu perempuan," kata Siswo.
Selama setahun itu, sedikitnya ZP telah menggaet sebanyak tiga wanita.
Bahkan salah satunya merupakan pacarnya yang diamankan bersama ZP di Puncak Bogor.
"Kalau pengakuannya sementara baru tiga (perempuan) ya, dan akun tersebut dia miliki selama satu tahun belakangan, tahun 2021," kata Siswo.
Saat diamankan, setidaknya ada 4 wanita dan 3 pria di kabin ketiga mobil.
Atas aksinya, ZP mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada perbuatan dugaan pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," kata Iman Imanuddin.
Bukan sekali ini, ZP mengaku sudah sempat dicegat anggota Polisi lain tapi lolos.
"Beberapa waktu lalu yang bersangkutan juga sudah pernah dilakukan pemberhentian oleh anggota Satlantas kami, namun waktu itu mengaku sebagai anggota Densus 88," kata Iman.
Dalam kasus ini polisi menyita 3 unit HP, 2 ID card anggota Polisi, 1 tagname Polisi.
Lalu sepasang pelat nomor dinas Denma Mabes TNI, serta tiga unit mobil pribadi yang salah satunya Toyota Fortuner yang dipasangi pelat dinas Polri.
Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pengemudi Mercy Halangi Ambulans Ngaku Jaksa, Jawaban Kejagung Bisa Bikin Malu