Made menyebut, selama kurang lebih 3 hari, petugas back office ini akan melakukan validasi.
Kemudian memverifikasi hasil capture dari robot-robot (kamera ETLE) ini, valid/sah atau tidak.
"Kalau oleh perwira back office, yang bersertifikasi penyidik atau penyidik pembantu, menyatakan valid, maka kita siapkan surat konfirmasi yang ditandatangani para kasubdit gakkum tempat locus delicti (tempat terjadinya pelanggaran) di-capture-nya pelanggaran tersebut," terangnya.
"Kemudian selama 3 hari dikirim ke alamat sesuai database kendaraan melalui kantor pos," tuturnya.
Menurut Made, E-TLE saat ini sudah diterapkan di 26 Polda seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi.
Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.
Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE.
Waktu pelayanannya Senin hingga Jumat dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB.
Untuk Sabtu mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info.
Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
Jangan abaikan jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik.
Sebab jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis STNK akan diblokir.
Akibatnya, kendaraan dianggap bodong dan tidak bisa perpanjangan maupun pengesahan kembali.
Baca Juga: Mercy E240 Kena E-Tilang di Tol, Divonis Ngebut, Padahal Set Cruise Control 95 Km/Jam