Otomotifnet.com - Licik, pasangan suami istri berinisial DA (42) dan SJ (34) untung ratusan juta Rupiah setelah melakukan penipuan di sejumlah rental mobil di Jakarta Selatan (Jaksel).
Pasutri ini menyewa mobil di rental yang menjadi target penipuan, lalu menggadaikan dengan harga beragam.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan mengatakan, pasutri tersebut mengaku sebagai kontraktor saat menjalankan aksinya.
Profesi kontraktor menjadi andalan kedua pelaku dalam beraksi.
"Berdasarkan informasi yang kita terima, mereka ini pedagang. Jadi kalau di rental itu mereka bilangnya kontraktor, pengusaha. Pada intinya mereka adalah pedagang," kata Nazirwan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan (27/6/2022).
Saat ini, jelas Nazirwan, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku saat menipu korbannya.
"Mereka berusaha meyakinkan untuk yang menjadi korbannya. Jadi datang tidak sendiri, datang dengan pasangannya, istrinya. Datang dengan meyakinkan korban," tuturnya.
Hanya dalam kurun waktu sekitar 1,5 bulan sejak 30 Mei hingga 9 Juni, pasutri itu membawa kabur 6 unit mobil sewaan.
Kedua pelaku beraksi di sejumlah rental mobil, salah satunya di Jalan Kesehatan, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Barang bukti yang kita amankan 1 Mitsubishi Xpander dengan nopol B 2816 SJD warna hitam, 1 Avanza Veloz nopol B 1464 WOC warna putih, 1 Toyota Avanza nopol B 1725 WOC warna putih," kata Nazirwan.
"Kemudian 1 Suzuki Ertiga nopol B 1778 POS warna putih, 1 Suzuki Ertiga bernopol B 1316 PNT warna hitam, terakhir 1 Datsun nopol B 2207 BYY warna hitam," tambahnya.
Nazirwan mengatakan, pelaku menggadaikan mobil sewaan seharga Rp 15-22 juta per unit.
"(Keuntungan pelaku) kalau dihitung dengan unit yang diamankan bisa sampai Rp 100 juta," ucap Nazirwan.
Nazirwan mengungkapkan, DA dan SJ memilih rental mobil yang menjadi target penipuan secara acak.
Kepada korban, pasutri itu mengaku menyewa mobil untuk kendaraan operasional sebuah proyek yang tengah dijalankan.
Namun, mereka tidak mengembalikan mobil sewaan tersebut dan malah menggadaikannya kepada orang lain.
"Dengan perjanjian dibayar per hari Rp 500 ribu. Setelah lewat waktu sewanya, tersangka DA dan SJ tidak bisa lagi dihubungi," ujar Nazirwan.
Kedua tersangka diketahui melakukan aksi penipuan itu sejak 30 Mei hingga 9 Juni 2022.
"Setelah dilakukan pengamanan dan pengembangan, maka berhasil diamankan mobil milik korban di daerah Ciledug, Bogor dan Cianjur," ungkap Nazirwan.
DA dan SJ kini mendekam di Rutan Polsek Pesanggrahan. Pasutri itu dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Aksi Licin Wanita Muda Tamat, Nekat Gadai 5 Mobil Rental, Hutang Dibayar Bui