“Dalam mekanismenya penyelesaian sistem penegakan hukum ETLE bahwa pelanggaran yang terdeteksi oleh CCTV akan dapat dilihat di back office di control room di mana ruang tersebut telah disiapkan SDM untuk menganalisa dan memverifikasi data pelanggar,” katanya.
Kemudian data akan di kroscek dengan data ERI (regident) sebagai data awal pembuatan surat konfirmasi yang ditujukan kepada identitas yang ada di STNK.
“Surat konfirmasi inilah yang harus dijawab oleh pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK dikandung maksud untuk memastikan subyek hukum atau pelanggaran atau yang mengemudikan mobil tersebut saat terjadi pelanggaran,” katanya.
Budiyanto melanjutkan, menurut pengamatannya, adanya protes pengemudi yang merasa kena tilang ETLE padahal tidak melanggar bisa terjadi, karena adanya kendaraan mobil yang menggunakan nopol tidak sesuai dengan peruntukannya (pelat nomor ganda) atau analisa data pelanggar kurang cermat atau kurang teliti.
“Adanya kesalahan tersebut penyidik dapat menganulir kesalahan kendaraan yang kena ETLE padahal merasa tidak melanggar, yang penting data pelanggar belum dikirim ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan,” katanya.
Lantas, apa yang harus pemilik kendaraan lakukan bila kendaraan yang tertangkap kamera tidak pernah dikenali sebelumnya meski nomor polisinya sama?
Hal ini masih bisa diatasi dengan melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.
Untuk melakukan konfirmasi melalui website, pengonfirmasi bisa masuk pada website ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.
Misal dalam surat tersebut terjadi pelanggaran di Malang, Jawa Timur, maka masuk ke website; etle.jatim.polri.go.id lalu masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi.