Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengganti nama 22 jalan di Jakarta.
Otomatis, data alamat KTP bagi warga yang tinggal di lokasi tersebut wajib diubah.
Termasuk pemilik kendaraan mesti ikutan ubah data alamat di STNK dan BPKB.
Untuk detailnya dijelaskan Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas.
"Bisa diganti (ke alamat baru), hal itu tertuang pada Pasal 28 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor," ucap Rully, (24/6/22).
"Kalau perubahan alamat tidak dikenakan PNBP," kata Rully.
Dihubungi terpisah, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairudin ikut beri penjelasan.
Perubahan alamat untuk dokumen kendaraan hanya akan diubah pada STNK dan BPKB.
"Perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena materialnya tidak diganti," ujarnya.