"Tetapi perubahan di STNK menimbulkan biaya, oleh karena materialnya diganti dan PNBP-nya harus dibayar," terangnya.
"Siapa yang membayar?? Ini yang jadi persoalan, karena kalau Polri dipastikan tidak bisa/tidak ada anggaran, sehingga kemungkinannya hanya pemilik dan/atau pemerintah Bapenda Provinsi," ucapnya.
Dikatakan Taslim, dokumen kendaraan adalah dokumen negara pemberi legitimasi kepemilikan yang biasa disebut BPKB.
Sedangkan, STNK adalah dokumen kendaraan dalam kategori pengoperasionalannya atau dengan kata lain untuk pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan.
Hal itu dijamin oleh konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Oleh sebab itu harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri dan pemiliknya," tuturnya.
"Sehingga data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya," tandasnya.
Baca Juga: Tenang, 22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Tak Perlu Buru-buru Ganti STNK