Namun, sedikitnya ada 40 persen kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).
"Berdasarkan data itu, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional," ungkapnya.
Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kepatuhan registrasi kendaraan bermotor agar mendorong peningkatan pembayaran pajak.
Upaya peningkatan juga akan dilakukan tim Pembina Samsat Nasional dengan penataan data yang baik melalui single data kendaraan bermotor.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, implementasi ini nantinya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah.
"Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkiatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fatoni.
Baca Juga: Blokir STNK Jika Telat Pajak Dua Tahun Segera Berlaku, BPKB dan STNK Distempel Dihapus