Mobil dan Motor STNK Habis, Ditambah Telat Pajak Dua Tahun, Status Otomatis Bodong

Irsyaad W - Jumat, 22 Juli 2022 | 18:20 WIB

Mobil dan motor telat pajak dua tahun berturut-turut, otomatis status jadi bodong (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Mobil dan motor telat pajak dua tahun, statusnya otomatis bodong.

Para pemilik enggak bisa ngelak, karena aturan ini segera berlaku.

Aturannya tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyi pasalnya:

"Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis."

Bila registrasi telah dihapus, maka kendaraant tidak bisa diregistrasi kembali.

Untuk saat ini, masih dalam proses sosialisasi ke masyarakat.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, sosialisasi diharapkan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

"Kami berharap, ini akan memberikan manfaat bagi Pemda dan tentunya untuk masyarakat, agar bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," ujarnya dalam keterangan tertulis, (21/7/22).

Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga Desember 2022 ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi.

Namun, sedikitnya ada 40 persen kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

"Berdasarkan data itu, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional," ungkapnya.

Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kepatuhan registrasi kendaraan bermotor agar mendorong peningkatan pembayaran pajak.

Upaya peningkatan juga akan dilakukan tim Pembina Samsat Nasional dengan penataan data yang baik melalui single data kendaraan bermotor.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, implementasi ini nantinya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah.

"Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkiatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fatoni.

Baca Juga: Blokir STNK Jika Telat Pajak Dua Tahun Segera Berlaku, BPKB dan STNK Distempel Dihapus

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/07/21/043400826/2-tahun-tak-bayar-pajak-data-registrasi-kendaraan-bakal-dihapus-