Adapun jenis BBM yang diatur dalam beleid tersebut yakni Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi seperti minyak tanah dan Solar.
Kemudian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90, Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), BBM di luar JBT dan JBKP.
Lebih lanjut kata Tutuka, harga Jual Eceran Jenis BBM Umum ditetapkan oleh Badan Usaha.
Namun, dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas.
Di mana harga BBM mengacu ke harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen, seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha," jelas Tutuka.
Sebelumnya, pemerintah berupaya ingin menyesuaikan harga BBM Vivo jenis Revvo 89 yang dijual sebesar Rp 8.900 per liter.
Dengan harga tersebut, ramai pengendara rela mengantre untuk membeli BBM dengan harga lebih murah dari Pertalite.
Baca Juga: Harga Bensin Vivo Lebih Murah Dari Pertamina, Revvo 89 dan Pertalite Selisih Segini