Otomotifnet.com - Pembatasan pembelian Pertalite mulai diuji coba Pertamina.
Hal ini dilakukan untuk supaya subsidi BBM tidak salah sasaran.
“Kami sedang melakukan upaya uji coba pengendalian pembelian BBM jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran. Jumlah pembelian maksimal pertalite 120 liter per hari,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting (19/9/2022).
Irto mengungkapkan, uji coba pembatasan pembelian Pertalite juga dilakukan 120 liter per hari merupakan angka sementara sebagai default di sistem.
Nantinya, angka tersebut akan disesuaikan dengan kuota BBM yang tersisa.
“Angka itu masih sementara sebagai default di sistem, akan kita sesuaikan nanti dengan ketentuan dan kuota BBM Subsidi yang tersisa,” lanjut Irto.
Sementara itu, pembatasan pembelian solar sudah berlaku sebelumnya. Hal ini tertuang dalam keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.
Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
“Kami sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur. Pengendalian volume BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kendaraan roda empat keatas. Uji coba pengendalian pembelian pertalite bersifat sementara untuk uji coba sistem subsiditepat,” tegasnya.
Pertamina sudah melakukan uji coba pengendalian volume pembelian sejak awal September 2022. Sementara untuk pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, Pertamina masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Baca Juga: Mekanisme Pembatasan Pembelian Pertalite, Mobil Pribadi Maksimal Isi 60 Liter/Hari