Otomotifnet.com - Separuh warga +62 alias Indonesia terbukti malas bayar pajak mobil dan motor.
Jumlahnya sekitar separuh atau 50 persen dari para pemilik kendaraan di Indonesia.
Data ini diungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia hampir 50 persen lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak," ucap Yusri dikutip dari ntmcpolri, (7/10/22).
"Itu artinya 50 persen kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," jelasnya.
Untuk mengatasi malasnya mayarakat membayar pajak kendaraan, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut bertujan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Yusri.
Yusri menyebut, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak membalik nama kendaraan karena biaya mahal.
Kemudian banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.
Bahkan, ada pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini," terangnya.
"Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," tandas Yusri.
Baca Juga: STNK Mati Ketar-ketir, Ada Razia Pajak Mobil dan Motor Sampai Bulan Depan