Cara Urus BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Siap Duit Segini

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 10 Oktober 2022 | 14:04 WIB

Ilustrasi BPKB kendaraan (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Banjir di beberapa wilayah akhir-akhir ini jelas menimbulkan banyak kerugian.

Salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang bisa hilang atau rusak karena banjir.

BPKB dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan dan juga merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik

STNK dan BPKB ini tentunya bisa hilang karena hanyut terbawa air banjir maupun rusak karena terendam.

Lalu bagaimana syarat mengurus STNK dan BPKB kalau hilang atau rusak?

Dikutip dari situs resmi Polri (polri.go.id), BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

BPKB didaftarkan bersamaan dengan diberikannya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan pelat nomor polisi. BPKB terbit maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Adapun untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:

1. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp 225.000 setiap penerbitan.

2. Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.

Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully mengatakan biaya pembuatan duplikat BPKB sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk biaya PNBP Rp 225.000 ribu untuk motor, dan PNBP mobil Rp 375.000," kata AKBP Rully (10/10/2022).

Karena itu kalian harus segera mengurusnya. Caranya gak sulit, kok.

Berikut cara mengurus BPKB yang hilang atau rusak karena banjir.

Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi:

1. Fotokopi KTP atau SIM dan STNK.

2. Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian.

3. Hasil cek fisik kendaraan.

4. Surat keterangan bank pemerintah.

5. Surat keterangan Reskrim.

6. Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB.

7. Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit.

8. Surat pernyataan dengan materai.

Jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain, sertakan juga surat kuasa bermaterai.

Lampirkan dokumen STNK atau BPKB yang rusak, atau fotocopy jika masih ada.

Untuk BPKB yang hilang karena banjir, pemohon perlu mengisi formulir permohonan khusus dan menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB tersebut diterbitkan.

Baca Juga: Awas Salah Bawa Berkas, Ini Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Biaya Dicatat