Otomotifnet.com - Jangan cari ulah saat berkendara, tak ada tilang manual, polisi punya banyak cara.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya siapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Latif Usman berujar penyediaan kendaraan berkamera tilang itu sebagai langkah menuju peniadaan tilang manual.
"Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta," kata Latif (25/10/2022).
Latif juga mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya secara bertahap akan menambah kamera ETLE statis maupun portabel untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasannya," ujar Latif.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel.
Hal ini, kata Sigit, sebagai upaya untuk mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian bunyi poin lima surat telegram tersebut.
Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Jangan Bikin Ulah di Ruas Tol Jabodetabek Ini, Ada Mata-mata Incar Pelanggaran