Otomotifnet.com - Pengguna mobil pelat RF atau sering disebut pelat dewa jangan main-main.
Polisi bakal tegas pengguna pelat RF yang seenaknya sendiri di jalan.
Seperti diketahui, sudah banyak pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa di jalan raya.
Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.
Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP dan RFD.
Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Sebab, seharusnya warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.
Banyaknya keluhan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor RF yang arogan, membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF.
Langkah tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.
“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” ucap Listyo (1/11/2022).
“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat 'RF' hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus.
"Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya," ujar Taslim.
Ia memberi contoh mengenai pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP.
Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu.
"Kalau kepala 1 berarti Polri," ucapnya.
Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf RF juga diketahui banyak digunakan oleh banyak pejabat dari institusi lain.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Baca Juga: Ini, Serba-serbi Pelat Nomor RF Yang Tengah Disorot Kapolri