"Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti cek fisik kendaraan, fotokopi berkas," terangnya.
"Lebih jauh, pembebasan BBNKB II itu diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak," sambungnya.
Kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera berlaku sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
"Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun 2023 nanti," ujarnya.
"Data kendaraan yang ada pada kami, yang sudah jatuh tempo tapi tidak melakukan daftar ulang saat ini mencapai 135 ribuan. Kalau tidak segera membayar pajak akan jadi bodong," ujar Lovita.
Termasuk, kata Lovita, dengan mengikuti kebijakan ini maka pemilik dijamin akan adanya legalitas pemilik kendaraan bermotor, memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
"Juga, memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika hilang, terhindar dari pajak progresif atau blokir BBNKB II akibat membeli kendaraan bekas serta dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital untuk pembayaran pajak tahunan selanjutnya," tandasnya.
Baca Juga: Tanggung Risiko, Total 7,4 Juta Mobil dan Motor di Jabar Terancam Bodong