Roni menjelaskan, tanda nomor kendaraan adalah bagian dari identifikasi kendaraan.
Sehingga jika dilepas, kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana.
Pihaknya selalu melakukan intervensi agar pelanggaran tersebut tetap bisa dikendalikan.
Polisi selalu meminta pengguna jalan disiplin dalam berkendara.
"Kami tetap melakukan tindakan preventif maupun preemtif. Itu merupakan penegakan kita, jika dicopot (pelat nomor) kami cek fisik lalu cek di Samsat apakah terjadi blokir jual atau blokir, atau tindak pidana," ujar Roni.
Apabila ditemukan adanya blokir kehilangan, akan langsung diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tapi jika bentuknya pelanggaran, maka akan dilakukan edukasi kepada pelanggar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual. Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.
Baca Juga: Tilang Elektronik Bak Jebakan, Diam-diam Rekam Pelanggar Tiap Hari Segini Banyak