"Bila sampai terjadi kecelakaan dan mengakibatkan orang meninggal, poin langsung habis," ungkapnya.
Nugroho menegaskan, SIM otomatis dicabut alias tak berlaku lagi bila poin sudah habis.
Secara hukum, sistem poin pada SIM sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada pasal 1 ayat 17, poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi poin diatur pada Pasal 33 ayat 2, yaitu pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Pada Pasal 38, dijelaskan bahwa pemilik SIM yang telah mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM, atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin maka dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut, menurut Pasal 39 ayat 3, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan SIM dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Kini Era E-Tilang, Pikir Dua Kali Pinjamkan Mobil atau Motor ke Orang Lain