Beda, Nunggak Pajak 2 Tahun Data STNK Bukan Diblokir Tapi Dihapus

Ferdian - Jumat, 6 Januari 2023 | 20:20 WIB

Ilustrasi pengurusan STNK (Ferdian - )

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," ujar Yusri.

"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak," katanya.

Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, kabarnya tidak dapat diregistrasi kembali. Hanya saja, sifat kebijakannya masih terdapat pertimbangan dari pihak yang berwajib.

Seperti diketahui, kebijakan tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Gak Gratis Mas, Mobil dan Motor Listrik Juga Bayar Pajak, Nunggak Jadi Bodong

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/06/081200315/data-stnk-bakal-dihapus-ketika-pemilik-tidak-bayar-pajak?page=2