Dari hasil penerimaan ERP itu, Djoko mengatakan dapat digunakan untuk subsidi transportasi publik, membangun pedestrian hingga jalur sepeda.
Dalam Raperda PPLE dinyatakan, semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Pada Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.
Adapun penerimaan dari tarif layanan PPLE itu juga diatur dalam Raperda tersebut.
Berdasarkan bunyi pasal 17 ayat 1 disebutkan, penerimaan dari layanan akan dimanfaatkan untuk biaya penyelenggaraan PPLE.
Selain itu, penerimaan dari layanan itu juga bakal dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pengguna sepeda.
Pemanfaatannya (juga) untuk peningkatan pelayanan angkutan umum dan peningkatan kinerja lalu lintas," tulis Raperda PPLE Pasal 17 Ayat 1 huruf c dan d. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan dari penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik nantinya bakal diatur dalam Peraturan Gubernur.
Djoko memandang sistem jalan berbayar ini merupakan kebijakan yang tidak populer karena berpotensi mendapatkan pertentangan dari masyarakat.
"Kebijakan model begini biasanya tidak disukai masyarakat. Namanya disuruh membayar, mereka mana ada yang mau, kan?" tutur Djoko.
Menurut Djoko kebijakan ini kemungkinan hanya didukung oleh kelompok masyarakat yang peduli transportasi dan lingkungan saja, selebihnya akan menolak.