Otomotifnet.com - Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, ada usulan tarif parkir kendaraan dimahalkan.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dan Komisi B DPRD DKI Jakarta (24/1/2023).
Latif menilai tarif parkir kendaraan bermotor yang saat ini Rp 5.000 per jam untuk mobil dan Rp 2.000 per jam untuk motor tergolong murah.
Katanya, usai tarif parkir dinaikkan, pengguna kendaraan bermotor akan beralih menjadi pengguna transportasi umum.
Dengan demikian, kemacetan di Ibu Kota secara perlahan akan teratasi.
"Mungkin saya usulkan untuk peningkatan ini. Bagaimana parkir ini harus dimahalkan," ucap Latif "Memaksa untuk orang beralih kepada angkutan umum, kalau parkir-parkir ini masih angkanya segitu, ya sudah," sambungnya.
Ia turut menyarankan, lahan parkir di gedung pemerintahan perlu dikenai tarif.
Menurut Latif, pengenaan tarif itu bukan bertujuan mencari pemasukan.
Namun, ia menegaskan, pengenaan tarif itu bertujuan agar pengguna transportasi umum meningkat.
"Parkir di setiap gedung-gedung pemerintahan ini harus kami ketatkan kembali, tingkatkan kembali," ucapnya.
"Bukan dalam rangka mencari itu, tapi memaksa untuk orang beralih ke angkutan umum," sambung Latif.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkapkan indeks kemacetan di Ibu Kota diperkirakan di atas 50 persen pada awal 2023.
Angka tersebut sama dengan indeks kemacetan di Jakarta pada 2019, yakni 53 persen.
Berdasar hasil survei lembaga pemantau kemacetan asal Inggris bernama TomTom, Jakarta menempati kota ke-10 termacet sedunia pada 2019.
Baca Juga: Pantesan Motor Gede Punya Parkir Khusus di Mall, Ada Sisi Bisnisnya