Otomotifnet.com - Sopir mobil diesel Fortuner ketembak kepalanya saat sedang mengemudi.
Sopir berinisial AM tak sengaja tertembak saat majikan yang berinisial E memeriksa senjata api (senpi) di dalam mobil.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Akibat insiden tersebut, AM terkena tembakan di kepala bagian depan.
Tepatnya di dahi sebelah kiri dan kini masih dalam perawatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menyebut, peristiwa nahas itu disebabkan ketidaksengajaan.
Ketika E telah selesai memeriksa senpi dan hendak mengunci kotak tersebut, senpi yang berada di dalam kotak tiba-tiba meletus.
Peluru keluar dan mengenai AM yang duduk kursi sopir.
Insiden yang berlangsung cepat membuat AM tidak mampu menghindari letusan tersebut.
"E yang duduk di bangku belakang sebelah kiri sopir, tengah memeriksa senpi miliknya. Saat menutup tas yang berisi senpi, tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak satu kali," tutur Ade Ary (20/2/2023).
"Letusan tersebut kemudian mengenai korban yang sedang mengemudikan mobil diesel Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF. Korban lantas terluka di bagian kepala atau dahi sebelah kiri akibat letusan senpi," sambungnya.
Cucuran darah dari kepala AM tak membuat E panik.
Sang majikan langsung menggantikan posisi AM sebagai sopir.
E kemudian memindahkan tubuh AM ke kursi penumpang yang terletak di bagian kiri sopir.
E lantas memacu mobilnya ke Rumah Sakit (RS) Mayapada guna memberikan pertolongan darurat kepada AM.
"Pelaku (E) langsung memindahkan posisi sopir ke jok depan sebelah kiri, kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk memberikan pertolongan kepada korban," kata Ade Ary.
"Sekitar Jam 23.43 WIB, Pelaku sampai di RS Mayapada yang terletak di Setiabudi, Jakarta Selatan," tambahnya.
Sesampainya di RS Mayapada, AM segera dilarikan ke ruang perawatan intensif (ICU).
Tim dokter langsung melakukan tindakan operasi atas luka yang dialami AM usai insiden penembakan tersebut.
Operasi yang berakhir pada Sabtu dini hari itu berjalan dengan lancar.
AM sudah sadar dan saat ini masih memulihkan kondisinya.
"Korban juga sudah menjalani operasi pada Sabtu sekira pukul 01.00 WIB. Kini korban sudah sadar dan masih tahap pemulihan di RS," ungkap Ade Ary.
Meski insiden penembakan yang dilakukan E terjadi karena ketidaksengajaan, tetapi Polres Metro Jakarta Selatan tetap mengukuhkan E sebagai pelaku dalam insiden tersebut.
E bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Pelaku bakal dijerat menggunakan UU Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara," pungkas Ade Ary.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa soal keaslian izin kepemilikan senjata yang dimiliki E.
Jika izin kepemilikan senjata yang dimiliki E terkonfirmasi, maka Undang-Undang Darurat tidak akan dikenakan kepada pelaku.
"Jadi kami akan cek kembali, namun untuk sementara kami gunakan pasal demikian (Undang Undang Darurat). Jika ada legalnya, pasti kami infokan kembali," ungkap Nurma kepada wartawan.
Baca Juga: Pistol Majikan Meletus di Kabin Toyota Fortuner, Dahi Sopir Terserempet Peluru