Hal itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 280.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," isi Pasal 280 UU LLAJ.
Artinya pemotor yang nekat pakai pelat nomor palsu bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan.
Jika tidak ingin dipenjara, bisa membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Pelat Nomor Dengan Cip Sedang Dikembangkan, Kapan Mulai Berlaku?