Otomotifnet.com - Sedang viral pemotor bule pakai pelat nomor aneh-aneh di Bali.
Seperti contohnya diunggah oleh akun Instagram @moscow_cabang_bali.
Dalam 2 hari terakhir, akun tersebut mengunggah foto motor yang memakai pelat nomor palsu.
Nampaknya motor-motor tersebut adalah motor sewaan, seperti Yamaha XMAX dan Honda PCX.
Pasalnya banyak jasa penyewaan yang menyediakan motor matik untuk para turis.
Parahnya lagi, pelat nomor palsu yang dipasang berupa tulisan, misalnya 'RUSKII TURIST' atau 'ANA_BUKAI'.
Padahal penggunaan pelat nomor di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang.
Tepatnya dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat (5), dijelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Pengendara yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan tindakan tegas hingga ancaman penjara.
Hal itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 280.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," isi Pasal 280 UU LLAJ.
Artinya pemotor yang nekat pakai pelat nomor palsu bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan.
Jika tidak ingin dipenjara, bisa membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Pelat Nomor Dengan Cip Sedang Dikembangkan, Kapan Mulai Berlaku?