Main-main Sama Polisi, Pemilik Yamaha NMAX Ini Terancam Penjara Karena Lapor Korban Curanmor

Irsyaad W - Kamis, 30 Maret 2023 | 10:30 WIB

Barang bukti Yamaha NMAX yang dilaporkan dirampas orang, tapi faktanya diumpetin (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemilik Yamaha NMAX satu ini cari masalah dengan memain-mainkan Polisi.

Alhasil Ia terancam penjara karena lapor jadi korban curanmor.

Yakni IS yang kini mesti berurusan hukum dengan Polda Lampung.

Sebab IS membuat laporan palsu terkait jadi korban curanmor tersebut.

Faktanya NMAX warna hitam miliknya tidak hilang, melainkan sengaja diumpetin.

"Tersangka memiliki latar belakang terlilit hutang, berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) palsu yang menimpa dirinya dengan kerugian motor NMAX," ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes, (29/3/23).

IS merupakan warga Desa Raman Aji, Raman Utara, Lampung Timur, Lampung.

Cerita yang direkayasa pelaku yakni IS mengaku sedang mengendarai NMAX tiba-tiba dipepet empat laki-laki, (28/3/23) siang.

Kemudian tiga orang pelaku turun dan mengeluarkan senjata api mirip pistol lalu menodongkan ke wajah IS sambil melakukan pengancaman.

Karena takut kemudian IS menyerahkan NMAX dan dibawa kabur ke arah Kecamatan Seputih Raman.

Dari pengakuan itu, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara dan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

"Termasuk melakukan pengecekan CCTV, berdasarkan bukti petunjuk ditemukan kejanggalan atas laporan IS," jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi berdasarkan petunjuk korban dan dihubungkan dengan alat bukti lain serta dari hasil pemeriksaan terhadap IS dan diperlihatkan rekaman CCTV.

"Selanjutnya diakui oleh korban, telah merekayasa laporan yang telah dia buat di Polsek Raman Utara," kata Rizal.

Diterangkannya Yamaha NMAX itu bukan hilang, melainkan dititipkan ke seseorang di Seputih Raman sebagai jaminan hutang.

"Selanjutnya mengamankan motor tersebut sebagai barang bukti," kata dia.

"Tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Lapor Jadi Koban Curanmor Tak Dipungut Biaya Sepeserpun, Polisi yang Jamin

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2023/03/29/motor-nmax-dititipkan-tapi-ngaku-jadi-korban-curanmor-akhirnya-is-diciduk-jajaran-polda-lampung