Otomotifnet.com - Penghapusan data STNK mati 2 tahun setelah telat 5 tahun segera berlaku.
Namun data STNK tidak langsung dihapus, tapi masih diberi waktu sebelum bodong selamanya.
Penghapusan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Dijelaskan, penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tak melakukan registrasi ulang, setidaknya 2 tahun setelah masa berlaku (5 tahunan) STNK habis.
Dikutip dari Kompas.tv, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, STNK dengan masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun maka data kendaraan akan dihapus.
"Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," ujar Yusri, (2/1/23) lalu.
Tahapan penghapusan data kendaraan jadi bodong
Yusri mengatakan untuk menjalankan aturan ini, Korlantas Polri akan melakukan beberapa tahapan.
Pihaknya akan memberi peringatan terlebih dahulu untuk masyarakat yang telat membayar pajak STNK.
Hal ini untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam bayar pajak kendaraan.
"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP," sebutnya.
"Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," ucap Yusri.
Surat peringatan tersebut akan diberikan selama 5 bulan, namun, jika pemilik STNK tidak kunjung bayar pajak, maka akan diberlakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Setelah itu, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Apabila pemilik STNK masih tak bayar pajak genap 2 tahun setelah masa berlaku habis, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Baca Juga: Penghapusan Data STNK Telat Pajak Berlaku Tahun Ini, Ini Aturan Mainnya