Hal itu karena kendaraan sudah dijual dari penjual satu ke penjual yang lainnya, atau telah berpindah tangan beberapa kali.
“Mereka hanya memikirkan untung dan rugi saja karena mau dijual, sehingga mereka merawat kendaraanya tidak sepenuh hati,” ucap Teddy.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani juga mengatakan, jika penyelenggaraan mudik gratis banyak menggunakan bus yang tidak sesuai regulasi seperti tak berizin dan tidak dari terminal.
Alhasil masyarakat tidak dikenalkan oleh sarana transportasi umum yang semestinya.
“Pastinya dengan institusi yang abaikan regulasi tidak membuat masyarakat peduli akan kewajiban nya sehingga pelaku usaha tidak sesuai regulasi ini akan menjadi subur dan bersaing tidak sehat karena mereka tidak memikirkan opec dan capex,” kata pria yang akrab disapa Sani (21/4/2023).
Maka dari itu, Sani berpendapat kalau pelaksanaan gratis yang sesuai regulasi hanya yang diselenggarakan oleh Kemenhub saja.
Pihak penyelenggara program serupa banyak yang abaikan regulasi dan legalitas kendaraan.
“Masukan kami hendaknya seluruh pelaksana angkutan massal harus sesuai regulasi dimana sudah di atur di bawah Kemenhub,” kata Sani.
Baca Juga: Wajib Dicoba, Jalur Mudik dan Balik Lebaran Ini Anti Macet, Pemandangannya Juga Indah