AKBP Achiruddin Lolos Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Kasih Alasannya

Ferdian - Minggu, 30 April 2023 | 19:30 WIB

AKBP Achiruddin Hasibuan terima uang setoran dari gudang solar ilegal (Ferdian - )

Otomotifnet.com - AKBP Achiruddin Hasibuan 'lolos' alias tak terjerat kasus penemuan gudang solar ilegal.

Usai proses penyelidikan, Polda Sumut cuma bilang bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan ini hanya menerima setoran dari gudang solar ilegal yang ada di dekat rumahnya.

Diketahui gudang solar ilegal itu berada di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Polda Sumut mengatakan, bahwa gudang solar ilegal itu punya PT Almira Nusa Raya.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari sejak tahun 2018 hingga 2023. Karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi (29/4/2023).

Namun, mengenai berapa jumlah setoran yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari gudang solar ilegal ini, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Bahkan, Polda Sumut juga belum menjadikan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.

Hanya saja, Polda Sumut mengaku tengah berkoordinasi dengan PPATK.

Polisi akan memiskinkan pria yang dikenal punya kepribadian tempramental itu.

"Penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaannya," kata Hadi.

Soal PT Almira Nusa Raya, Hadi bilang perusahaan itu tidak terdaftar di Pertamina.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Suasana didalam gudang BBM solar ilegal yang telah dipasang garis polisi diduga dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan (27/4) siang.

Namun, mengenai kapan polisi akan memangil, memeriksa dan memenjarakan Direktur hingga manajemen PT Almira Nusa Raya yang dituduh sebagai pemilik gudang solar ilegal, tidak dijelaskan secara rinci.

Polda Sumut juga tidak menjelaskan, dari siapa AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran.

Apakah dari Direktur PT Almira Nusa Raya, atau cuma dari staf-staf yang kemungkinan diduga akan dijadikan 'tumbal' untuk jadi tersangka.

Sampai saat ini, Polda Sumut masih merahasiakan, dimana kantor PT Almira Nusa Raya yang katanya sebagai pemilik gudang solar ilegal.

jadi AKBP Achiruddin Hasibuan lolos dari ancaman pasal berlapis.

Sebab, Polda Sumut hanya mengatakan bahwa perwiranya ini cuma menerima setoran dari gudang solar ilegal.

Padahal, jika saja AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti sebagai pemilik gudang solar ilegal, ia bisa dijerat pasal berlapis.

Pasal yang bisa dikenakan pada AKBP Achiruddin Hasibuan tidak hanya Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga bisa dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Namun, karena hanya disangkakan soal gratifikasi, ia cuma terancam Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman kurungan dalam perkara ini pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Borok AKBP Achiruddin Terbongkar, Dapat Uang Jasa Pengawas dari Gudang Solar Ilegal

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2023/04/30/achiruddin-hasibuan-lolos-dari-kasus-gudang-solar-ilegal-polda-sumut-bilang-cuma-terima-setoran?page=all