Libur Lebaran Usai Waktunya Bayar Pajak Kendaraan, Secara Online Cukup Main Jempol

Irsyaad W - Senin, 1 Mei 2023 | 10:00 WIB

Foto ilustrasi STNK. Beberapa ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2023. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Libur lebaran 2023 telah usai dan kini waktunya bayar pajak kendaraan.

Terutama bagi yang masa berlaku habis saat momen pulang kampung kemarin.

Jika repot, bisa melakukan pembayaran secara online dengan cukup memainkan jempol tangan.

Yakni dengan menggunakan aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL).

Mengutip laman samsatdigital.id, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan hingga pembayaran pajak motor secara online:

1. Cara registrasi akun SIGNAL

dok.Tribunnews
Aplikasi Signal

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

- Memasukan foto e-KTP.

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

2. Cara mendaftarkan kendaraan pribadi melalui aplikasi SIGNAL

Kolase tangkapan layar aplikasi Signal
Foto ilustrasi aplikasi Signal. Gampang banget perpanjang STNK online, cepat urus jangan sampai motor jadi bodong.

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

- Pilih kendaraan atas nama sendiri.

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

3. Cara membayar pajak motor secara online

samsatdigital.id
Ilustrasi cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL.

- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

- Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

- Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

- Proses selesai.

Baca Juga: Banyak Salah Paham Soal STNK Elektronik, Dikira Full Digital, Faktanya Masih Pegang Fisik

Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2023/04/25/cara-membayar-pajak-motor-secara-online-melalui-aplikasi-signal-secara-online?page=all