"Hal ini dianggap sebagai kelalaian pengendara, dan supaya bisa memperoleh SIM, mereka harus mengikuti lagi prosedur pembuatan awal," terang Aan.
Dijelaskan pula dalam pasal 73 ayat (4) Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, mengemudi dengan SIM yang masa berlakunya habis termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas sedang.
Supaya dianggap tetap memiliki kompetensi berkendara dan tidak perlu repot-repot melakukan pembuatan SIM dari awal, Aan menyarankan agar pengendara taat aturan dan sigap melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
"Yang terpenting adalah cermat. Segera lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis, prosesnya kan mudah," tuturnya.
"Jauh lebih mudah dibandingkan membuat baru karena harus ikut tes tulis, uji berkendara, dan lain-lain," ucapnya.