Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari mengatakan bahwa tindakan yang ada dalam unggahan tersebut jelas menyalahi aturan.
Hal ini lantaran karena ketidaksesuaian dari spesifikasi yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, pengendara dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan berlaku.
"Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku (penggunaan nopol kendaraan palsu)," ujarnya (28/5/2023).
Jamhari mengungkapkan, sekarang banyak masyarakat yang takut apabila terkena tilang elektronik, maka dari itu, banyak masyarakat yang berupaya untuk menutupi nopol mereka menggunakan masker atau mengganti pelat nomor seperti halnya dengan unggahan tersebut.
"Pelat nomor yang diganti yang tahu kan hanya polisi, kalau pelat dalam unggahan itu kan masih belum waktunya. Memang benar 2027 ditambah lima tahun itu 2031, tapi kan belum waktunya itu," ungkapnya.
"Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu akan dihentikan dan tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Baca Juga: SIM C Pengendara Vespa Matik Ditahan, Ngumpetin Benda yang Dicari Polisi di Dalam Bagasi