Otomotifnet.com - Salah satu lokasi pabrik oli palsu di Gresik diketahui.
Berada di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik, tepatnya di Blok K No 42, Jawa Timur.
Di dalam gudang tersebut, disebut-sebut terdapat 7 mesin pengolahan buatan China.
Informasi yang dihimpun, di lokasi tersebut merupakan tempat penyulingan oli palsu.
"Kurang lebih ada tujuh mesin sepertinya. Mesin buatan China," kata seorang narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, (8/6/23).
Di pabrik oli palsu tersebut, mempekerjakan kurang lebih 20 karyawan. Terdiri pria dan wanita.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pembutan dan penjualan oli palsu oleh lima tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW.
Bareskrim Polri menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan.
Lalu 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama serta dua unit mobil untuk mengangkut hasil produksi.
Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster.
Juga disita 35.730 botol oli mesin motor berbagai merek siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merek siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merek dalam kondisi kosong dan 284.350 botol oli mobil berbagai merek dalam bentuk kosong.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada sembilan lokasi, tiga lokasi di antaranya merupakan tempat pembuatan oli palsu tersebut.
Adapun para tersangka ini memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.
"Oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab," ucapnya.
Di sisi lain, para tersangka juga membuat kemasan oli tersebut dengan menjiplak pada kemasan yang asli.
Para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman 5 tahun penjara.
Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Terakhir pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.