Otomotifnet.com - Seorang pria mesti urusan sama Polisi karena jual-beli Pertalite.
Perkaranya cuma karena membeli Pertalite Rp 11.000 per liter, lalu dijual lagi Rp 11.500 per liter.
Namun dalih Polisi, pria tersebut diduga melakukan penimbunan Pertalite.
Kasus ini ditangani Polres Ogan Komering Ulu Timur.
Wakapolres OKU Timur, Kompol Polin Enterna Agustinus Pakpahan mengatakan, tersangka sudah menjakankan bisnis ilegalnya selama tiga bulan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil juga menyita barang bukti BBM tersebut sebanyak 80 jerigen.
"Barang buktinya yang berhasil kita sita sebanyak 80 jerigen dengan volume setiap jerikennya berisi 35 liter. Jika ditotal sekitar 2.720 liter BBM," jelas Polin saat prekon, (19/6/23).
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH, menegaskan jika pihaknya akan terus mendalami kasus penimbunan BBM ini.
Termasuk distributor yang memasok minyak ke tersangka tersebut.
"Akan kita kembangkan kasus ini, begitu juga dengan distributor yang memasok minyak ke tersangka," ujarnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Imam Muhtadin (28), ia mendapatkan BBM tersebut dari orang lain yang sudah berlangganan dengannya.
"BBMnya diantar sama orang lain. Saya membeli Pertalite itu harga Rp 11.000 dan saya jual lagi dengan harga Rp 11.500," kata imam.
Ia juga mengaku sehari menjual bisa menjual 8-10 jerigen atau 280 liter sampai dengan 350 liter.
"Biasanya sekali berjalan saya mendapat Rp 200.000 sampai Rp 300.000 dari penjualan BBM ini. Saya tidak mencampur-campur pak saya jual murni," pungkasnya.
Baca Juga: Beli Pertalite di SPBU Rp 10.500 Per Liter, Buruh Harian Lepas Terancam Denda Rp 60 Miliar