"Nah, jadi satu nomor. Satu RFID. Yang banyak terjadi kemarin nomor khusus satu, diduplikasi jadi 10 jadinya di rumah, satu nomor, dia bikin sampai ke pembantu-pembantunya pakai nomor (khusus) yang sama," bebernya.
"Besok sudah enggak bisa, karena ada RFID. Jadi cuma satu saja untuk satu nomor (pelat)," ucapnya.
Yusri memastikan, satu pejabat juga hanya akan mendapatkan satu stiker RFID.
Stiker tersebut juga tidak bisa diduplikasikan atau dipalsukan.
"Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca, maka itu indikasi palsu dan akan kami langsung dengan nomor tersebut akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pihaknya akan mengubah huruf di pelat khusus menjadi berawalan dengan huruf Z.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini menekankan mulai November 2023, tidak lagi ada pelat dengan awalan huruf RF.
"Terus sambil berjalan ini sudah saya rapikan, jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, TNI-Polri," ungkapnya.
"Nomornya saya ubah. Untuk nomor khusus di depannya Z, jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu," tuturnya.
Adapun soal pelat khusus diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Disebutkan TNKB khusus diberikan ke kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan ke pejabat eselon I, eselon II dan eselon III.
Pada pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas, menjelaskan ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Pada pasal 3, disebutkan TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan ke pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.
Jadi, seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
Baca Juga: Mulai Oktober 2023, Pelat Nomor RF Dkk Sudah Gak Berwibawa Lagi di Jalan