Otomotifnet.com - Bus hasil Karoseri Laksana enggak asal jadi dan ngaspal, mereka melakukan uji yang menggunakan standar Eropa.
Karoseri Laksana adalah sebuah perusahaan karoseri di Indonesia, perusahaan ini berdisi sejak tahun 1964.
Mereka bergerak dalam pembuatan dan modifikasi kendaraan komersial, terutama bus.
Karoseri Laksana dikenal karena menghasilkan berbagai jenis bus, termasuk bus pariwisata, bus perkotaan, bus antarkota, dan bus sekolah.
Enggak cuma itu, Karoseri Laksana juga memproduksi kendaraan khusus seperti bus pariwisata mewah dengan fasilitas yang lengkap, bus tingkat, dan bus khusus untuk angkutan umum.
Karoseri Laksana memiliki fasilitas produksi yang lengkap dan modern, didukung peralatan canggih untuk memastikan kualitas dan keamanan kendaraan yang dihasilkan.
Mereka mengutamakan desain yang ergonomis, fitur keamanan yang memadai, serta penggunaan material berkualitas tinggi dalam konstruksi karoseri.
Selain itu, Karoseri Laksana juga berkomitmen untuk mengikuti standar keamanan internasional dan regulasi nasional, termasuk mengikuti peraturan UN ECE R29 yang membahas tentang keselamatan kendaraan bermotor.
UN ECE R29 (United Nations Economic Commission for Europe Regulation No. 29) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa (UNECE) yang mengatur standar keselamatan kendaraan bermotor, terutama bus dan truk, dalam hal perlindungan terhadap tabrakan frontal.
Peraturan ini berfokus pada keamanan penumpang dan pengemudi dalam kendaraan komersial, dengan memberikan persyaratan mengenai struktur dan komponen yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar dapat mengurangi risiko cedera serius saat terjadi tabrakan frontal.
Beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh UN ECE R29 termasuk:
1. Kekuatan struktural: R29 mengatur persyaratan kekuatan struktural kendaraan, termasuk bodi, bagian depan, dan komponen lainnya, agar dapat menyerap energi tabrakan dan melindungi penumpang.
2. Pengujian tabrakan: Peraturan ini menyediakan metode pengujian tabrakan frontal yang standar untuk mengevaluasi performa kendaraan dalam situasi tabrakan.
Uji tabrakan ini melibatkan penggunaan dummy atau boneka yang dilengkapi dengan sensor untuk mengukur kekuatan dan gaya yang dialami oleh penumpang selama tabrakan.
3. Pintu dan keluar darurat: R29 menetapkan persyaratan untuk pintu dan keluar darurat pada kendaraan komersial, termasuk mekanisme pembukaan, ukuran, dan aksesibilitas yang memadai.
4. Penyerapan energi: Peraturan ini mengatur persyaratan mengenai sistem penyerapan energi pada bagian depan kendaraan, seperti desain bumper dan komponen penyerap kejut lainnya.
5. Sistem pengaman: R29 mencakup persyaratan untuk sistem pengaman kendaraan, termasuk sabuk pengaman, airbag, dan sistem penahanan lainnya yang dapat melindungi penumpang saat terjadi tabrakan frontal.
Baca Juga: Silakan Pak Bos, Harga Bodi Legacy SR3 Karoseri Laksana Setengah Miliar Lebih