Otomotifnet.com - Format penulisan pelat nomor bakal diubah Polisi.
Pemilik mobil dipersilakan mengajukan nama pribadi untuk dipakai jadi pelat nomor.
Usulan ini terlontar dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, (5/7/23).
Lantas, soal biaya pengajuan nama pribadi jadi pelat nomor itu dipatok Rp 500 juta untuk 5 tahun.
"Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan satu keputusan, nomor itu bisa contohnya saya pakai contoh mobil ini 'YUSRI 1', Pak. Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak?" tuturnya.
"Tapi masuk PNBP, Pak. Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan," sambung Firman.
Kemudian, jika ada pengajuan dengan nama kembar, Firman mengatakan akan langsung dilelang.
Contohnya jika ada banyak nama Yusri yang mengajukan pelat nomor custom tersebut.
Firman mengatakan, pelat nomor itu akan dilelang.
Orang yang berani membayar paling mahal bisa mendapatkan pelat nomor tersebut.
"Kalau nama Yusri-nya ada 16 orang, ada yang mengajukan, kita lelang, Pak. Sampai paling mahal tertinggi siapa, masuk negara lagi, Pak," katanya.
Firman meyakini usulannya ini akan lebih realistis daripada pembuatan SIM dalam memberikan pemasukan terkait PNBP.
Dia tidak menampik banyak kontroversi yang dilakukan kepolisian dalam penerbitan SIM.
Baca Juga: Boleh Ga Sih Pasang Pelat Nomor Stiker di Windshield, Apa Kata Pak Polisi?