Otomotifnet.com - Demi mengatasi kemacetan di Jakarta, Pemprov siap membagi jam kerja menjadi dua.
Pembagian jam kerja ini akan diuji coba untuk pegawai Pemrov DKI Jakarta.
Nantinya ada dua jam kerja yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengaturan 2 sesi jam masuk kantor bagi pegawai akan diuji coba.
Adapun uji coba pengaturan jam masuk kerja akan diberlakukan untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta (10/7/2023).
Namun, Syafrin belum mengungkapkan kapan penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi semua pegawai Pemprov DKI Jakarta tersebut diberlakukan.
Menurut Syafrin, penerapan pengaturan jam masuk kerja ini di Ibu Kota sampai saat ini masih didiskusikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sekarang sedang didiskusikan. Jika memang sudah siap kami akan sampaikan," ucap Syafrin.
Syafrin pun mengungkapkan alasan mengapa uji coba pengaturan jam masuk kerja hanya diberlakukan kepada pegawai Pemprov DKI.
Menurut Syafrin, uji coba penerapan itu ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan pada focus group discussion (FGD).
"Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat kan itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan, jumlah pegawai Pemprov DKI Jakarta cukup banyak. Untuk aparatur sipil negara (ASN) sekitar 70.000 dan non-pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 120.000 orang.
"Artinya cukup besar, begitu kita melakukan pengaturan maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," kata Syafrin.
Saat ditanya mengenai penerapan bagi perusahaan swasta, Syafrin menjelaskan bahwa uji coba penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi kantor di luar pemerintahan DKI bersifat imbauan.
"Iya imbauan, sifatnya itu hanya imbauan," ucap Syafrin.
Dengan demikian, kata Syafrin, kebijakan jam masuk pegawai swasta di DKI Jakarta dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.
"Kepada mereka (perusahaan swasta) untuk melakukan pengaturan jam kerja, waktu kerja secara mandiri," kata Syafrin.
Syafrin sebelumnya mengemukakan, pengaturan jam kerja bagi para pegawai dapat mengurai kemacetan yang terjadi di Jakarta pada saat jam sibuk.
"Begitu ada pembagian dua sif (jam kerja), jam puncaknya (kepadatan lalu lintas) itu akan terdistribusi normal," tutur Syafrin kepada awak media (26/5/2023).
Berdasar analisis Dishub DKI, kata Syafrin, puncak kepadatan lalu lintas pertama diperkirakan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepadatan ini terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 08.00 WIB.
Kemudian, menurut Syafrin, puncak kepadatan lalu lintas kedua diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Lalu, kepadatan lalu lintas ketiga diperkirakan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepadatan lalu lintas kedua dan ketiga bakal terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 10.00 WIB.
Dengan demikian, kata Syafrin, tingkat kepadatan lalu lintas bakal berkurang karena puncak kepadatannya terbagi dalam beberapa waktu.
"(Kepadatan) jam 07.00 WIB ini akan terdistribusi ke jam 08.00 WIB dan jam 09.00 WIB sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," urainya.
Baca Juga: Kemacetan Jakarta Masih Belum Ada Obatnya, Terbaru Mau Bagi Jam Kerja