Ke semua barang bukti tersebut kemudian dikembalikan kepada para korban yang kendaraannya dicuri para pelaku.
"Dari hasil pendataan kami, kami berhasil menghubungi kurang lebih sekitar 17 orang ataupun masyarakat yang sudah kami identifikasi, sudah kami lakukan cross check, dan benar bahwa yang bersangkutan motornya sempat dicuri oleh para pelaku curanmor," kata Syahduddi.
"Hari ini sudah kami hadirkan dan rencananya setelah rilis ini kami akan menyerahkan kendaraan bermotor milik warga masyarakat yang sudah kami identifikasi, ada 17 orang, yang nanti akan kami serahkan kepada masyarakat," imbuhnya.
Terkini, Syahduddi memastikan jika pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan terkait adanya sindikat gelap curanmor tersebut.
Termasuk, para tersangka yang masih dalam DPO dan orang-orang di balik pembuatan STNK palsu.
Menurutnya, kebanyakan para tersangka nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran terdesak masalah ekonomi.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadah.
Baca Juga: Aksi Gembong Maling Motor Sengaja Ingin Tabrak dan Tusuk Polisi, Letusan Pistol Tembus Kulit