Otomotifnet.com - Sebanyak 37 maling motor sindikat curanmor Lampung berhasil dipetik alias ditangkap polisi.
Penangkapan puluhan maling ini dilakukan Polres Metro Jakarta Barat sepanjang bulan Juli 2023.
Dari tangan para pelaku, ada 46 motor dari berbagai lokasi kejadian di Jakarta Barat yang berhasil diamankan.
"Polres Metro Jakarta Barat beserta Polsek jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap 28 TKP pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat (31/7/2023).
Syahduddi menjelaskan, 37 pelaku yang tergabung dalam sindikat curanmor Lampung ini punya job desk atau pekerjaan yang berbeda saat melancarkan aksinya.
Mulai dari yang bertindak sebagai eksekutor, yang membantu eksekutor, penadah, hingga pemalsu surat kendaraan bermotor (STNK) dan pelat kendaraan.
"Untuk barang bukti sepeda motor ada kurang lebih sebanyak 46 unit, dan satu unit kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut motor tersebut hasil curian," kata Syahduddi.
Kemudian, 14 lembar STNK asli, 10 lembar STNK diduga palsu, delapan buku BPKB asli, dan 33 kunci motor hasil curian.
Selain itu, lanjut Syahduddi, pihak kepolisian juga mengamankan enam kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, enam unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp 500.000, serta satu unit laptop.
Ke semua barang bukti tersebut kemudian dikembalikan kepada para korban yang kendaraannya dicuri para pelaku.
"Dari hasil pendataan kami, kami berhasil menghubungi kurang lebih sekitar 17 orang ataupun masyarakat yang sudah kami identifikasi, sudah kami lakukan cross check, dan benar bahwa yang bersangkutan motornya sempat dicuri oleh para pelaku curanmor," kata Syahduddi.
"Hari ini sudah kami hadirkan dan rencananya setelah rilis ini kami akan menyerahkan kendaraan bermotor milik warga masyarakat yang sudah kami identifikasi, ada 17 orang, yang nanti akan kami serahkan kepada masyarakat," imbuhnya.
Terkini, Syahduddi memastikan jika pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan terkait adanya sindikat gelap curanmor tersebut.
Termasuk, para tersangka yang masih dalam DPO dan orang-orang di balik pembuatan STNK palsu.
Menurutnya, kebanyakan para tersangka nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran terdesak masalah ekonomi.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadah.
Baca Juga: Aksi Gembong Maling Motor Sengaja Ingin Tabrak dan Tusuk Polisi, Letusan Pistol Tembus Kulit