Baca Juga: Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda PKB, Auto2000 Kasih Gratis Uji Emisi, Ada Syaratnya
Masih menurutnya, hasil uji emisi selanjutnya di-input ke website e-uji emisi milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Hasil print out akan kami input ke website. Pemilik mobil hanya perlu meng-input pelat nomornya saja,”
“Selanjutnya tunggu proses input data hasil oleh pihak penguji di website e-uji emisi,” katanya lagi.