Otomotifnet.com - Perpanjang STNK bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL.
Hanya saja, jika bayar pajak tahunan lewat aplikasi SIGNAL nantinya STNK tidak mendapat stempel dan paraf dari Samsat.
Namun Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin memastikan, STNK tersebut tetap sah dan tidak bisa ditilang.
Karena sebagai gantinya dalam aplikasi SIGNAL terdapat QR Code yang bisa digunakan tanda bukti sah.
Selain itu, Taslim menegaskan bahwa QR Code tersebut merupakan tanda bukti pengganti paraf dan stempel dari Samsat yang sah, sehingga pengemudi tetap wajib membawa STNK ketika berkendara.
"Aturan masih menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib dilengkapi dokumen yang sah. Artinya STNK yang masih berlaku dan sah," ungkap Taslim, (19/9/23).
Sedangkan, QR Code ini hanya untuk mengecek bahwa kendaraan ini telah melakukan kewajibannya atau belum.
"QR Code hanya diperuntukkan untuk mengecek ke database bahwa kendaraan tersebut telah melakukan kewajiban," jelasnya.
"Sehingga Fungsi QR Code ini masih dalam batasan verifikasi, belum mampu dijadikan sebagai alat kontrol," kata Taslim
Taslim menjelaskan, STNK bukan hanya sekadar legitimasi operasional (membolehkan kendaraan untuk dapat dioperasikan di jalan).
"Tetapi juga sebagai alat kontrol, untuk mencegah kendaraan ilegal dan tidak sah yang beroperasi di jalan, sebagai upaya menekan pencurian kendaraan atau penggunaan kendaraan sebagai alat untuk melakukan kejahatan,” ungkap Taslim.
Kesimpulannya, jika hanya menunjukkan QR Code saja tanpa STNK maka pengendara akan dikenakan sanksi tilang.
Dasar hukumnya tertulis pada Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Baca Juga: Kejaring Razia Polisi Sodorin Fotokopi STNK, Kena Tilang atau Tidak? Ini Jawabannya