Hari-hari Happy Penunggak Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Pemutihan Sisa Hitungan Jari

Irsyaad W - Selasa, 26 September 2023 | 12:00 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Sumatera Utara segera berakhir (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Hari-hari happy para penunggak pajak kendaraan segera berakhir.

Itu karena jadwal pemutihan pajak kendaraan sisa hitungan jari.

Utamanya program pemutihan pajak di Provinsi Sumatera Utara.

Sebab program pembebasan denda pajak sampai bebas pajak progresif akan berakhir di tanggal 30 September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly mengimbau masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2023, yang dimulai 29 Mei hingga 30 September mendatang.

"Kami mengimbau warga Sumut untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini," ujarnya dikutip dari Tribun-Medan.com, (25/9/23).

"Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita," sambungnya.

Adapun beberapa manfaat yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:

1. Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II
2. Bebas pokok BBNKB II
3. Bebas pajak progresif
4. Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
5. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

Fadly mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan program pemutihan PKB.

"Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan," terangnya.

"Jadi jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan dianggap bodong," ungkapnya.

Adapun keringanan yang didapatkan masyarakat pada program pemutihan ini antara lain pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

"Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang kepada masyarakat. Harapannya kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya," katanya.

Baca Juga: Penunggak Pajak Mobil dan Motor di 7 Wilayah Ini Dimanja, Denda dan BBNKB Nol Rupiah