Nunggak Pajak Kendaraan di 4 Provinsi Ini Gak Dimarahin, Justru Dilayani Bak Raja

Irsyaad W - Selasa, 3 Oktober 2023 | 12:30 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Para penunggak pajak kendaraan bermotor gak dimarahi, justru dilayani bak raja.

Program ini berlaku untuk 4 provinsi di Jawa dan Sumatera.

Yup, karena 4 provinsi berikut ini masih menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Selain itu banyak gratisan atau pembebasan denda selama pemutihan diadakan.

Tapi ingat setiap provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.

Lantas apa saja keuntungan jika masyarakat mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini?

Manfaat yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:

1. Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II

2. Bebas pokok BBNKB II

3. Bebas pajak progresif

4. Bebas pokok tunggakan PKB tahun III

5. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

Berikut empat provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.

1. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.

2. Jawa Tengah

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

3. DKI Jakarta

Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023

Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

4. Sumatera Selatan

Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023

Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Baca Juga: Hari-hari Happy Penunggak Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Pemutihan Sisa Hitungan Jari