"Pada Jumat (29/9/23), korban akhirnya mengunggah sepeda motor dan foto pelaku di media sosial Facebook," tambah Eko.
Unggahan tersebut berisi permintaan agar netizen menghubunginya apabila menemukan Suzuki Shogun atau rekannya itu.
Tak disangka, unggahan tersebut menjadi pintu masuk ditemukannya jejak pelaku.
Unggahan direspons oleh seseorang yang mengaku melihat Shogun korban dijual oleh pelaku.
"Disampaikan bahwa melihat sepeda motor shogun yang diunggah korban sedang ditawarkan untuk dijual di daerah Kecamatan sempolan, Kabupaten Jember," lanjut Eko.
Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wongsorejo.
Setelah menerima laporan, aparat bergerak mencari pelaku ke Jember.
"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan sepeda motor curian yang hendak ia jual," tambah dia.
Kini pelaku harus mendekam di penjara Polsek Wongsorejo.
Ia dijerat dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagai diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP.
Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Nasib Apes, Beli Yamaha Mio Bekas Rp 1,7 Juta di Facebook Berujung Penjara