Padahal ditempat tersebut adalah wilayah dimana orang atau warga sedang melaksanakan ibadah.
Kalau klakson Bus itu berbunyi, maka akan mengganggu warga yang sedang beribadah salat.
"Dari situ banyaknya aduan-aduan dari warga" lanjutnya.
Ia menuturkan, tanpa adanya tulisan larangan tersebut yang namanya klakson diatas 118 Desibel sudah di larang di aturan tersebut.
Disinggung mengenai imbauan warga Sukoharjo saat mencari video Bus klakson Telolet, ia mengatakan saat ini masih dalam evaluasi jika memang nanti membahayakan tetap akan diberikan imbauan.
Baca Juga: Daripada Nganggur 2 Bulan di Bui, Sopir Bus Jangan Tekan Tombol Ini Dulu