Otomotifnet.com - Bus dilarang pakai klakson telolet atau basuri di wilayah Sukoharjo.
Larangan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) diebabkan volume klakson yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sebab, ada aturan yang sudah ditetapkan standar volume sejak tahun 2012 lalu tentang kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sribuntoro mengatakan, sebenarnya terkait klakson itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012.
"Aturan tersebut berisi tentang kendaraan dalam pasal 69 yang meyebut suara klakson paling rendah 83 Desibel," ucap Toni kepada TribunSolo.com (10/10/2023).
Selain itu, paling tinggi suara klakson 118 Desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya jarak dua meter di depan kendaraan.
Ia menjelaskan, Kota Solo yang ada larangan itu sebetulnya hanya menegaskan aturan itu.
"Jadi, dimana-mana kalau itu kriterianya (Suara Klakson) lebih dari 118 Desibel itu dilarang," ujarnya.
Ia menyebut, larangan Bus telolet di Kota Solo di sebabkan banyaknya laporan dari warga yang merasa terganggu dengan suara klakson tersebut.
"Salah satu larangan di Kota Solo, hingga ada tulisan dilarang, karena banyak aduan khusus ditempat wisata, salah satunya Masjid Raya Sheikh Zayed," terangnya.
Padahal ditempat tersebut adalah wilayah dimana orang atau warga sedang melaksanakan ibadah.
Kalau klakson Bus itu berbunyi, maka akan mengganggu warga yang sedang beribadah salat.
"Dari situ banyaknya aduan-aduan dari warga" lanjutnya.
Ia menuturkan, tanpa adanya tulisan larangan tersebut yang namanya klakson diatas 118 Desibel sudah di larang di aturan tersebut.
Disinggung mengenai imbauan warga Sukoharjo saat mencari video Bus klakson Telolet, ia mengatakan saat ini masih dalam evaluasi jika memang nanti membahayakan tetap akan diberikan imbauan.
Baca Juga: Daripada Nganggur 2 Bulan di Bui, Sopir Bus Jangan Tekan Tombol Ini Dulu