Otomotifnet.com - Polisi meringkus sopir Toyota Fortuner berpelat dinas Polri palsu 5727-00 yang acungkan besi ke pengendara mobil lain di jalan.
Bahkan pelaku berinisial M (26) itu kini lembek berpakaian orange tahanan setelah ditetapkan tersangka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, sopir Fortuner itu berinisial M (26).
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar dia saat dikonfirmasi, (19/10/23) dilansir Kompas.com.
Samian menuturkan, M melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Dia diduga melanggar Pasal 335 KUHP, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan," ucap Samian.
Ia mengatakan, saat ini M tengah menjalani pemeriksaan.
Setelahnya akan diputuskan apakah M akan ditahan atau tidak.
"Sementara sedang pemeriksaan, hari ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya," papar dia.
Terkait alasan memakai pelat dinas Polri palsu, dari pengakuan M karena agar tidak ditilang Polisi.
Sebab kata Samian, Fortuner yang dibawa M masih baru sehingga pelat nomor resminya belum keluar.
M membeli pelat dinas Polri palsu tersebut agar tak ditilang saat berkendara di jalan protokol.
"Itu didasari atas keinginan pelaku agar nyaman dan aman di jalan, karena mobil yang bersangkutan adalah mobil baru yang semestinya belum boleh digunakan di jalan raya," kata Samian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, (20/10/23).
"Dengan itu merasa aman di jalan, tidak akan kena tilang dari petugas di lapangan dan hambatan lain," tambah dia.
M memesan pelat dinas palsu itu melalui marketplace.
"Sehingga untuk aman di jalan, maka pelaku memesan pelat nomor dinas palsu melalui marketplace," ujar Samian.
M kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Toyota Fortuner Berpelat Dinas Polri Tenar di Sosmed, Sopir Acungkan Tongkat Besi