Otomotifnet.com - Jangan lupa, mulai 1 November besok, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya adakan razia uji emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengimbau para pengendara untuk segera melakukan uji emisi sebelum pelaksanaan razia berlangsung.
"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Dilansir dari Kompas.com, Asep menegaskan, razia uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Oleh sebab itu, razia uji emisi harus terus digalakkan setelah sebelumnya sempat dilaksanakan pada awal September 2023 lalu.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep.
Adapun razia uji emisi yang berlangsung mulai besok akan dilakukan dengan mekanisme yang telah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi uji emisi pada September lalu.
“Kami sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ungkap Asep.
Terkait dengan razia uji emisi yang berlangsung besok, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, berikut di antaranya:
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi menyasar kendaraan bermotor yang masuk usia tiga tahun ke atas.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari keterangannya (29/10/2023).
Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi diterapkan sebagai salah satu upaya menekan pencemaran polusi udara.
Karena itu, ia menyampaikan terima kasih terhadap semua pihak yang terus berupaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," jelas Ani.
Ani menyampaikan, kendaraan yang tak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009," ungkapnya.
Adapun sanksi tilang yang diberikan berupa denda Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Baca Juga: Sampai Akhir Tahun Ada 51 Kali Razia Gabungan, Sasaran Mobil dan Motor di Atas 3 Tahun