Otomotifnet.com - Aksi pungutan liar (pungli) terjadi di SPBU Jalan Trans Kalimantan, Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dilakukan oleh 2 preman tengik yang sudah kongkalikong dengan pengelola SPBU.
Per hari mereka kantongi duit Rp 2 juta dari truk-truk yang antre Solar di SPBU tersebut.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro mengatakan, pihaknya menangkap 2 preman inisal BD dan ML.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya merupakan warga sekitar dan menguasai SPBU," kata Heru, disitat dari Kompas.com (12/11/23).
Heru menyebut, modus pungli dengan meminta uang parkir sebesar Rp 100.000 untuk setiap truk pengantre solar subsidi.
Rata-rata pengantre merupakan para spekulan yang akan menjual kembali solar kepada penampung.
"Dengan tarif Rp 100.000 per truk, rata-rata pendapatan dari pungli ini sebesar Rp 2 juta per hari," ungkap Heru.
Kedua tersangka ditengarai sebagai otak yang mengatur prakti pungli tersebut.
Selain itu keduanya diduga bekerja sama dengan oknum pengelola SPBU yang kini diperiksa sebagai saksi.
Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pengantre solar subsidi yang resah dengan praktik tersebut.
"Hasil dari pungli dibagi kepada sejumlah orang termasuk oknum pegawai SPBU, dengan setoran Rp 700.000 per pekan," ucap Heru.
Heru menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Disertai Ancaman Kekerasan, ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Kita masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tandas Heru.
Baca Juga: Antre Solar Dipalak Rp 10 Ribu Per Truk, Pria Sok Keras Berakhir Lembek